ISO (International Organization for Standardization) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunaniisos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya.
Dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
Manfaat bagi perusahaan:
Meningkatkan citra perusahaan
Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
Meningkatkan efisiensi kegiatan
Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
Mengurangi risiko usaha
Meningkatkan daya saing
Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
SYARAT PENGURUSAN
Akte Perusahaan dan Pengesahan
Domisili Perusahaan,
NPWP Perusahaan
SIUP dan TDP Perusahaan
Struktur Organisasi Perusahaan
Logo perusahaan (soft file)
Nama perusahaan, alamat, dan lingkup sertifikasi yang dicantumkan di sertifikat, (OPTIONAL)
SBU (Sertifikat Badan Usaha)
SIUJK (untuk perusahaan Konstruksi)
Daftar Karyawan,
Daftar Pelanggan
Daftar Pengalaman Perusahaan
Daftar Suplier dan SubKon
Data Peralatan ( Alat Ukur, Apat, kotak P3K, dan lain lain) jika ada
Foto Perusahaan