SKA-SKT

SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)

SKA adalah Sertifikat Keahlian yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada
tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan,
kefungsian dan keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi :
  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama
Tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya,
dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi Salah satu persyaratan
utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)
bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan
sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa
pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU)
khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus
memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai
Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) Setiap
perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan
permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar
harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan
sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Persyaratan Permohonan  :
  1. Fotocopy Ijazah minimal D3.
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Pass photo warna
Syarat SKA
Persyaratan Ijasah untuk Sertifikat Keahlian

SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT)

SKT adalah Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada
tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin
keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi
usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan
registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan
Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi :
  1. Kelas 1
  2. Kelas 2
  3. Kelas 3
Persyaratan permohonan :
-Fotocopy Ijazah min STM/SMK
-Fotocopy KTP
-Pass photo ukuran 3 x 4 warna.
Masa berlaku SKA & SKT selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan klik disini untuk mengeceknya.
Hubungi kami untuk Info dan harga terbaik..!!