SKUP MIGAS

SKUP MIGAS

 

SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang)

Adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang yang di keluarkan oleh Direktorat Pembinaan Program Sub Direktorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi kepada perusahaan penunjang Migas berdasarkan TDKN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang digunakan meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.

Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan minimum nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan telah dilakukanverifikasi melalui pembinaan program oleh Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas, maka badan usaha dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) dengan terlebih dahulu melakukan Persentasi dan Survey ke tempat dimana badan usaha melakukan kegiatan produksi atau pengadaan barang / jasa.

Prosedur Permohonan SKUP MIGAS

SKUP diberikan kepada badan usaha penunjang migas yang telah memiliki SKT Migas dan berdasarkan kategori barang / jasa sesuai dengan kemampuan badan usaha.

Setiap pengajuan SKUP atas barang yang di produksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

  1. Daftar Barang Diwajibkan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sistem manajemen, serta memiliki nilai TDKN + BMP<40% dan TDKN barang >/=25%
  1. Daftar Barang Dimaksimalkan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta nilai TDKN + BMP<40% dan  TDKN barang >/=25%
  1. Daftar Barang Diberdayakan.Yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki TDKN barang ,25%

 

Tingkat Kemampuan Badan Usaha Dalam Memproduksi Barang Dalam Negeri :

Prosedur Persyaratan SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang)

  • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengisi formulir permohonan & membuat surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
  • Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri persentasi yang diadakan oleh pihak Migas.
  • Pihak Migas atau Instansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang di ajukan perusahaan.
  • Jika Hasil Pemeeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan lingkungan Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.

Download disini untuk Bidang SKUP MIGAS